FUNGSI
BPMID UMA
- Mengkoordinasikan tim dalam kegiatan penetapan kebijakan, manual, stándar dan formulir SPMI (dokumen SPMI) dengan menggunakan bahan yang diperoleh dan dipelajari serta menjadikan
- visi, misi dan tujuan Universitas Medan Area sebagai dasar dari SPMI.
- Mengkoordinir sosialisasi pelaksanaan AIPT.
- Mengkoordinir pelaksanaan persiapan AIPT.
- Menyetujui dokumen akan kecukupannya sebelum diterbitkan.
- Mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan program audit mutu internal.
- Melakukan pembuatan instrumen yang mengelaborasi dari berbagai unit terkait. Baik internal, maupun eksternal, diantaranya merujuk kepada kebijakan nasional tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, rujukan dari Universitas, bachmaking, serta rumusan item yang menjadi ciri khas UMA sebagai lembaga pendidikan.
TUJUAN
BPMID UMA
Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian dengan hasil Monitoring dan Evaluasi untuk menjamin tercapainya Akreditasi Perguruan Tinggi dan Seluruh Program Studi dilingkungan Universitas Medan Area.